Rabu, 07 April 2010

Dalil tentang Bersedekap di Dada...

Ustadz Musyaffa` Ad Dariny :

Ada dua pendapat yg masyhur dalam masalah ini:
1. Sunnahnya bersedekap
2. Sunnahnya tidak bersedekap (tangan dilepaskan)

Kalau dilihat dari sisi dalil… Pendapat "sunnahnya bersedekap setelah ruku", dalilnya lebih mudah dipahami dan lebih sederhana… Tapi kalau diteliti lebih dalam, pendapat "sunnahnya tidak bersedekap" dalilnya lebih kuat, wallohu a'lam. ...Lanjuuut

Yang antum tanyakan adalah dalil pendapat pertama… ni ana sebutkan sebagiannya:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ
Sahl bin Sa'd mengatakan: "Dahulu orang-orang diperintah untuk meletakkan tangan kanannya diatas lengan kirinya di dalam sholat" (HR. Bukhori)

Nah kata "di dalam sholat" dalam hadits ini, adalah umum, mencakup berdiri sebelum ruku' dan setelahnya…

عن وائل قال : رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان قائما في الصلاة قبض بيمينه على شماله
Wa'il mengatakan: "Aku telah melihat Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, ketika berdiri di dalam sholat menggenggam (pergelangan) kirinya dengan (tangan) kanannya" (HR. Nasa'i dg sanad yg shohih)

Ini juga seperti yg sebelumnya, kata: "ketika berdiri di dalam sholat", mencakup berdiri sebelum ruku' dan sesudahnya…

ثم ارفع رأسك حتى تعتدل قائما,فيأخذ كل عظم مأخذه... و في رواية: وإذا رفعت فأقم صلبك, و ارفع رأسك حتى ترجع العظام إلى مفاصلها
Dalam hadits "ttg orang baduwi yg sholatnya tidak bagus" dikatakan: "kemudian (setelah ruku'), angkatlah kepalamu sampai kamu berdiri tegak! hingga setiap tulang mengambil tempatnya masing-masing"… dalam riwayat lain redaksinya: "dan apabila kamu mengangkat (kepalamu setelah ruku'), maka luruskanlah tulang punggungmu, dan angkatlah kepalamu hingga seluruh tulang kembali ke sendinya masing-masing"… (HR. Bukhori Muslim)

Nah redaksi "hingga setiap tulang mengambil tempatnya masing-masing"… maksudnya adalah tempat masing-masingnya dalam sholat, yakni kembali lagi seperti sebelum ruku'…

Dalam riwayat lain: "hingga seluruh tulang kembali ke sendinya masing-masing"… ini juga diartikan sama dengan redaksi sebelumnya… maksudnya kembali ke sendi masing-masing ketika dalam sholat, yakni kembali lagi seperti sebelum ruku'…

Inilah diantara dalil yg paling kuat -sebatas pengetahuan ana- dari pendapat ini, wallohu a'lam…

Secara pribadi ana lebih condong ke pendapat yg mengatakan "tidak bersedekap lebih utama", tp karena antum hanya minta dalil ini, ya jawaban ana sesuai pertanyaan…

Catatan penting:
1. Meski ana merojihkan pendapat "lebih baik tidak bersedekap", tapi ana tetap membolehkan "bersedekap"… jadi perbedaan hanya pada "mana yg lebih afdlol" saja… wallohu a'lam.
2. Khilaf dalam masalah ini, sudah ada sejak zaman Imam Ahmad, beliau pernah ditanya: "apakah kita melepas tangan atau bersedekap lagi setelah ruku'"… beliau menjawab: "ada kemudahan dalam perkara ini, dua-duanya boleh dilakukan, seseorang boleh memilih diantara keduanya"… Jadi khilaf ini jangan terlalu dibesar-besarkan, hingga menyebabkan perpecahan… khilafnya masuk dalam ranah ijtihadiyyah… ada dalil kuat pada masing-masing pendapat, meski ada dalil yg lebih kuat diantara dalil-dalil itu, wallohu a'lam.
3. Ni ada link bermanfaat dalam masalah ini: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=333287

Tidak ada komentar:

Posting Komentar